Sumber Arum, 26 Februari 2026 – Pemerintah Desa Sumber Arum Kec.Sukaraja Kab.Seluma menggelar rapat pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Acara ini berlangsung di Ruang Kantor Desa Sumber Arum.
Rapat ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Sumber Arum, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa. Dalam sambutannya, Kepala Desa menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. "Penggunaan dana desa harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Materi Rancangan APBDes Tahun 2026 dipaparkan oleh Sekretaris Desa Sumber Arum yaitu Ibu Wartiyah. Pemaparan ini mencakup rencana alokasi dana desa untuk berbagai program dan kebutuhan pembangunan desa di tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Sumber Arum Ibu Nurlia, menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan bertanggung jawab. Beliau juga menegaskan bahwa pihak kecamatan akan terus mendukung program-program desa demi kesejahteraan masyarakat.
Setelah pembahasan yang komprehensif, seluruh peserta menyepakati Rancangan Peraturan Desa Pemuteran tentang APBDes Tahun Anggaran 2026 dan menetapkannya menjadi Peraturan Desa yang sah. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengelolaan anggaran desa dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Desa Sumber Arum.